Sat Lantas Polres Cirebon Kota Tindak Pengguna Knalpot Bising

    Sat Lantas Polres Cirebon Kota Tindak Pengguna Knalpot Bising

    KOTA CIREBON - Puluhan kendaraan yang menggunakan Knalpot Bising/Tidak Standar diamankan oleh petugas Sat Lantas Polres Cirebon Kota.

    Kegiatan ini dalam rangka operasi keselamatan lodaya 2023. Dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat dinihari (10/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, Pelaksanaan Penindakan dilaksanakan secara Hunting system dan kasat mata di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.

    Lanjut Ariek Indra Sentanu "Pengguna kendaraan yang melanggar dilakukan Peneguran untuk mengganti Knalpot Standar dan diberikan himbauan untuk tertib dalam berlalulintas, " ujarnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio.

    "Hasil Penindakan terhadap pengguna kendaraan, Sebanyak 83 Kendaraan Roda 2, " pungkas Kapolres Ciko melalui Kasat Lantas AKP Triyono Raharja.

    Iptu Ngatidja, selaku Kasi Humas Polres Ciko berharap, para pengendara yang melanggar menyadari bahwa melakukan pelanggaran lalu lintas (Baik Menggunakan Knalpot Bising, Tidak Pakai Helm dan Pelanggaran Lalu Lintas lainnya) merupakan hal yang salah.

    "Para pelanggar dilakukan Peneguran dan Himbauan untuk melengkapi kelengkapan kendaraan, mengganti knalpot standar, memakai helm dan untuk selalu berhati-hati dijalan dalam berlalu lintas, tutup Ngatidja, WSW 2015.

    Agus S

    polres cirebon kota polda jabar jawa barat kota cirebon
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Genk Motor Pengeroyokan Dua Pemuda...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Cirebon Kota Pimpin Langsung Operasi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami